Minggu, 01 Januari 2017

Mabadiul Fiqhiyyah (Juz Tsani)



THOHAROH (Bersuci)

Soal     : Apa itu Thoharoh?
Jawab  : Thoharoh yaitu melakukan perkara yang tidak sah sholatnya apabila tidak dilakukan. Seperti menghilangkan najis dan cebok dan wudlu dan mandi dan tayammum.

Soal     : apa perantara thoharoh?
Jawab  : yaitu air, debu, batu, samak dan (sabun).

Soal     : air apa yang boleh digunakan untuk bersuci?
Jawab  : yaitu tiap-tiap air yang turun dari langit (air hujan), air bersumber dari bumi yang tidak terkena najis dan tidak musta’mal.

Soal     : apa yang dimaksud air mutannajis (terkena najis)?
Jawab  : air mutannajis yaitu air yang sedikit yang kejatuhan najis.

Soal     : apa yang dimaksud air musta’mal?
Jawab  : air musta’mal yaitu air sedikit yang digunakan untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis.

Soal     : apa itu air sedikit?
Jawab  : air sedikit itu air yang kurang dari dua qullah.

Soal     : apa itu air yang banyak?
Jawab  : air yang banyak itu air yang sampai dua qullah atau lebih.

Soal     : apa itu dua qullah?
Jawab  : dua qullah itu seukuran 148 cm persegi dengan muatan tempat airnya, yang tepatnya panjang dan lebarnya satu seperempat diro’ (tangan) dan begitu juga kedalamannya tempat air.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar