Minggu, 01 Januari 2017

Mabadiul Fiqhiyyah (Juz Tsani)



FARDLU WUDLU

Soal     : Berapa macam-macamnya fardlu wudlu?
Jawab  : macam-macamnya fardlu wudlu itu enam : (1) niat dalam membasuh muka, (2) membasuh wajah, (3) membasuh tangan dua sampai sikut dua, (4) mengusap kepala atau rambut kepala, (5) membasuh kaki dua sampai mata kaki, (6) tertib (berurutan).

Soal     : Berapa macam sunnah wudlu?
Jawab  : Sunnah wudlu itu banyak, sebagiannya : (1) membaca basmalah, (2) membasuh kedua telapak tangan sebelum berwudlu, (3) bersiwak, (4) berkumur, (5) membersihkan hidung, (6) mengusap seluruh kepala, (7) mengusap telinga dua bagian luar dan bagian dalamnya, (8) menyela- nyela jenggot yang tebal, (9) menyela-nyela beberapa jari tangan dua dan kaki dua, (10) mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri, (11) melakukannya tiga kali, (12) berturut-turut, (13) berdoa setelah berwudlu.

Soal     : Berapa macam perkara yang merusak wudlu?
Jawab  : ada lima; (1) barang yang keluar dari salah satunya dua jalan, (2) tidur yang tidak tetap pantatnya diatas bumi, (3) hilang akal sebab mabuk atau gila atau ayan, (4) bersentuhan dengan orang perempuan yang lain, (5) menyentuh farji manusia dengan telapak tangan manusia.

Soal     : Apa yang memakruhkan wudlu?
Jawab  : melebih-lebihkan penggunaan air, tanya ke pengasuh

Mabadiul Fiqhiyyah (Juz Tsani)



ISTINJA

Soal     : Apa itu istinja?
Jawab  : istinja yaitu membasuh jalan dua dengan air karena menghilangkan perkara yang keluar dari jalan dua seperti kencing dan tahi.

Soal     : Bolehkah cebok dengan batu?
Jawab  : Boleh ceboki dengan tiga tiap-tiap batu sampai hilang najis dari tempatnya.






 




Mabadiul Fiqhiyyah (Juz Tsani)



NAJIS

Soal     : berapa macam najis?
Jawab  : najis itu darah, nanah, muntahan, arak, anjing, babi, bangkai binatang yang tidak bisa dimakan dagingnya, dan sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan (kecuali mani, karena sesungguhnya mani itu suci) dan bangkai dan rambutnya, dan tulang bangkai (kecuali mayatnya anak adam dan ikan dan belalang).

Soal     : Bagaimana caranya bisa suci dari najis?
Jawab  : dibasuhnya tempat najis dengan air yang suci hingga hilang baunya, rupanya dan rasanya (kecuali najis anjing dan babi dan kulitnya bangkai).

Soal     : Bagaimana caranya bisa suci dari najis anjing dan najis babi?
Jawab  : dibasuh tempatnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan yang salah satunya airnya dicampur dengan debu..

Soal     : Bagaimana caranya bisa suci dari kulit bangkai?
Jawab  : Bisa suci dengan disamak.







 



Mabadiul Fiqhiyyah (Juz Tsani)



THOHAROH (Bersuci)

Soal     : Apa itu Thoharoh?
Jawab  : Thoharoh yaitu melakukan perkara yang tidak sah sholatnya apabila tidak dilakukan. Seperti menghilangkan najis dan cebok dan wudlu dan mandi dan tayammum.

Soal     : apa perantara thoharoh?
Jawab  : yaitu air, debu, batu, samak dan (sabun).

Soal     : air apa yang boleh digunakan untuk bersuci?
Jawab  : yaitu tiap-tiap air yang turun dari langit (air hujan), air bersumber dari bumi yang tidak terkena najis dan tidak musta’mal.

Soal     : apa yang dimaksud air mutannajis (terkena najis)?
Jawab  : air mutannajis yaitu air yang sedikit yang kejatuhan najis.

Soal     : apa yang dimaksud air musta’mal?
Jawab  : air musta’mal yaitu air sedikit yang digunakan untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis.

Soal     : apa itu air sedikit?
Jawab  : air sedikit itu air yang kurang dari dua qullah.

Soal     : apa itu air yang banyak?
Jawab  : air yang banyak itu air yang sampai dua qullah atau lebih.

Soal     : apa itu dua qullah?
Jawab  : dua qullah itu seukuran 148 cm persegi dengan muatan tempat airnya, yang tepatnya panjang dan lebarnya satu seperempat diro’ (tangan) dan begitu juga kedalamannya tempat air.