Minggu, 01 Januari 2017

Mabadiul Fiqhiyyah (Juz Tsani)



FARDLU WUDLU

Soal     : Berapa macam-macamnya fardlu wudlu?
Jawab  : macam-macamnya fardlu wudlu itu enam : (1) niat dalam membasuh muka, (2) membasuh wajah, (3) membasuh tangan dua sampai sikut dua, (4) mengusap kepala atau rambut kepala, (5) membasuh kaki dua sampai mata kaki, (6) tertib (berurutan).

Soal     : Berapa macam sunnah wudlu?
Jawab  : Sunnah wudlu itu banyak, sebagiannya : (1) membaca basmalah, (2) membasuh kedua telapak tangan sebelum berwudlu, (3) bersiwak, (4) berkumur, (5) membersihkan hidung, (6) mengusap seluruh kepala, (7) mengusap telinga dua bagian luar dan bagian dalamnya, (8) menyela- nyela jenggot yang tebal, (9) menyela-nyela beberapa jari tangan dua dan kaki dua, (10) mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri, (11) melakukannya tiga kali, (12) berturut-turut, (13) berdoa setelah berwudlu.

Soal     : Berapa macam perkara yang merusak wudlu?
Jawab  : ada lima; (1) barang yang keluar dari salah satunya dua jalan, (2) tidur yang tidak tetap pantatnya diatas bumi, (3) hilang akal sebab mabuk atau gila atau ayan, (4) bersentuhan dengan orang perempuan yang lain, (5) menyentuh farji manusia dengan telapak tangan manusia.

Soal     : Apa yang memakruhkan wudlu?
Jawab  : melebih-lebihkan penggunaan air, tanya ke pengasuh

Mabadiul Fiqhiyyah (Juz Tsani)



ISTINJA

Soal     : Apa itu istinja?
Jawab  : istinja yaitu membasuh jalan dua dengan air karena menghilangkan perkara yang keluar dari jalan dua seperti kencing dan tahi.

Soal     : Bolehkah cebok dengan batu?
Jawab  : Boleh ceboki dengan tiga tiap-tiap batu sampai hilang najis dari tempatnya.






 




Mabadiul Fiqhiyyah (Juz Tsani)



NAJIS

Soal     : berapa macam najis?
Jawab  : najis itu darah, nanah, muntahan, arak, anjing, babi, bangkai binatang yang tidak bisa dimakan dagingnya, dan sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan (kecuali mani, karena sesungguhnya mani itu suci) dan bangkai dan rambutnya, dan tulang bangkai (kecuali mayatnya anak adam dan ikan dan belalang).

Soal     : Bagaimana caranya bisa suci dari najis?
Jawab  : dibasuhnya tempat najis dengan air yang suci hingga hilang baunya, rupanya dan rasanya (kecuali najis anjing dan babi dan kulitnya bangkai).

Soal     : Bagaimana caranya bisa suci dari najis anjing dan najis babi?
Jawab  : dibasuh tempatnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan yang salah satunya airnya dicampur dengan debu..

Soal     : Bagaimana caranya bisa suci dari kulit bangkai?
Jawab  : Bisa suci dengan disamak.







 



Mabadiul Fiqhiyyah (Juz Tsani)



THOHAROH (Bersuci)

Soal     : Apa itu Thoharoh?
Jawab  : Thoharoh yaitu melakukan perkara yang tidak sah sholatnya apabila tidak dilakukan. Seperti menghilangkan najis dan cebok dan wudlu dan mandi dan tayammum.

Soal     : apa perantara thoharoh?
Jawab  : yaitu air, debu, batu, samak dan (sabun).

Soal     : air apa yang boleh digunakan untuk bersuci?
Jawab  : yaitu tiap-tiap air yang turun dari langit (air hujan), air bersumber dari bumi yang tidak terkena najis dan tidak musta’mal.

Soal     : apa yang dimaksud air mutannajis (terkena najis)?
Jawab  : air mutannajis yaitu air yang sedikit yang kejatuhan najis.

Soal     : apa yang dimaksud air musta’mal?
Jawab  : air musta’mal yaitu air sedikit yang digunakan untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis.

Soal     : apa itu air sedikit?
Jawab  : air sedikit itu air yang kurang dari dua qullah.

Soal     : apa itu air yang banyak?
Jawab  : air yang banyak itu air yang sampai dua qullah atau lebih.

Soal     : apa itu dua qullah?
Jawab  : dua qullah itu seukuran 148 cm persegi dengan muatan tempat airnya, yang tepatnya panjang dan lebarnya satu seperempat diro’ (tangan) dan begitu juga kedalamannya tempat air.


Sabtu, 31 Desember 2016

Fiqih Mabadi'ul Fiqhiyyah (juz tsani)



HUKUM ISLAM

Soal     : Berapa Hukum Islam?
Jawab  : Hukum Islam ada 5; yaitu fardlu, sunnah, mubah, harom, makruh.

Soal     : Apa itu fardlu?
Jawab  : yaitu perkara yang harus dilakukan. Apabila ada orang mukallaf yang melakukannya akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat siksa.

Soal     : ada berapa macam fardlu?
Jawab  : dua macam; fardlu ‘ain dan fardlu kifayah.

Soal     : apa yang disebut fardlu ‘ain?
Jawab  : adapun fardlu ‘ain itu perkara yang wajib dilakukan oleh seluruh tiap-tiap orang mukallaf, seperti sholat dan puasa.

Soal     : apa yang disebut fardlu kifayah?
Jawab  : yaitu perkara wajib yang harus dilakukan oleh sekelompok orang mukallaf yang apabila ada yang melakukan walaupun satu orang yang tetap sebagai mukallafin maka gugur kewajiban orang selainnya. Seperti sholat jenazah (mayit).

Soal     : apa itu sunnah?
Jawab  : sunnah itu perkara yang dianjurkan dilakukan. Namun apabila dilakukan oleh seseorang atas dasar perintah maka orang tersebut mendapat pahala, namun apabila orang tersebut tidak melakukan tidak akan mendapat siksa.

Soal     : apa itu mubah?
Jawab  : mubah itu perkara yang boleh dimiliki manusia baik dilakukan dan ditinggalkan, hal tersebut tidak ada pahalanya dan tidak ada siksa didalamnya.

Soal     : apa itu haram?
Jawab  : haram itu perkara yang wajib ditinggalkan. Adapun siapa orang yang melakukannya maka mendapat siksa, adapun jika ditinggalkan maka mendapat pahala. Seperti minum arak.

Soal     : apa itu makruh?
Jawab  : makruh itu dianjurkan untuk ditinggalkan. Adapun siapa orangnya yang meninggalkan hal makruh maka mendapat pahala, namun jika dilakukan tidak mendapat siksa.


Jumat, 25 November 2016

RINGKASAN TAJWID SYIFA’UL JINAN



BAB HUKUM TANWIN DAN NUN SUKUN

Hukum tanwin dan nun sukun terbagi menjadi menjadi 5 :
1.    Idhar (membaca tiap-tiap makhorijul huruf  tanpa berdengung)
2.    Idgham Ma’al Ghunnah (menghilangkan huruf awal kepada huruf kedua sehingga menjadi satu yang ditasydid dengan mendengung)
3.    Idgham Bighoiril Gunnah (Idgham tanpa mendengung)
4.    Iqlab (Mengganti tanwin dan nun mati menjadi mim sukun)
5.    Ikhfa’ (Mengamarkan bacaan antara idhar dan idgham tanpa tasydid dengan berdengung)

1.    Idhar adalah apabila ada tanwin dan nun mati bertemu salah satu huruf chalaq enam yaitu : hamzah, ha’, cha’, kho’, ‘ain, ghoin.
2.    Idgham Bighunnah adalah apabila ada tanwin dan nun mati ketemu salah satu huruf empat yaitu ya’, nun, mim, wawu. Kecuali ada nun mati bertemu salah satu huruf yanmu dalam satu kalimat dibaca idhar wajib.
3.    Idgham Bilaghunnah adalah apabila ada tanwin dan nun mati bertemu lam atau ro’.
4.    Iqlab adalah apabila ada tanwin dan nun mati bertemu ba’.
5.    Ikhfa’ Temenan adalah apabila ada tanwin dan nun mati ketemu huruf 15 yaitu shood, dzaal, tsaa’, kaaf, jiim, syiin, qoof, siin, daal, tho , zaa , faa,  ta,  dlood, dhoo   .

BAB HUKUM (MIM DAN NUN TASYDID) DAN HUKUM MIM SUKUN

A.    GHUNNAH (berdengung) itu berlaku pada huruf mim dan nun yang bertasydid.
B.    - Apabila ada mim mati ketemu ba, wajib dibaca ikhfa’ syafawi.
        - Apabila ada mim mati ketemu mim wajib dibaca idgham ma’al ghunnah.
        - Apabila ada mim mati ketemu huruf selain ba’ dan mim wajib dibaca idhar syafawi. Adapun ada mim mati ketemu fa dan wawu wajib semangat baca idhar temenan.

BAB IDGHAM

1.    Apabila ada dua huruf sama yang awal mati, wajib dibaca idgham mitsli dalam satu kalimat. Kecuali ada wawu mati jatuh setelah dlommah yang berhadapan wawu atau ya’ mati jatuh setelah kasroh yang berhadapan ya’ wajib di idharkan tidak bisa di idghamkan supaya tidak hilang panjangnya wawu dan ya’.
2.    Apabila ada ta’ ketemu dal atau tho’ wajib dibaca idgham jinsi. Berlaku juga untuk dzal bertemu dho’.
3.    Apabila ada dal mati ketemu ta’, dan lam mati ketemu ro’ wajib dibaca idgham jinsi lagi.


BAB HUKUM LAM TA’RIF DAN LAM FI’IL

1.    Lam ta’rif (alif lam) itu wajib dibaca idhar apabila bertemu huruf empat belas yaitu: hamzah, ba’, ghain, cha’, jim, kaf, wawu, kha’, fa’, ‘ain, qof, ya’, mim, ha’.
2.    Selan huruf empat belas itu wajib dibaca idgham, yaitu apabila ada lam ta’rif bertemu salah satu huruf : tho’, tsa’, shod, ro’, ta’, dlod, ro’, ta’, dlod, dzal, nun, dal, sin, dho’, za’, syin, lam.
3.    Apabila ada lam mati yang bertempat dalam fi’il, yang tadi bertemu  huruf hijaiyah selain lam dan ro’ wajib dibaca idhar mutlaq (seperti halnya fi’il madli, fi’il mudlori’, atau fi’il amar). Adapun bertemu lam dan ro’ wajib diidghamkan.
4.    Apabila ada huruf chalaq enam bertemu huruf selainnya wajib dibaca idhar.



BAB HURUF TAFKHIM DAN HURUF QOLQOLAH

Yang disebut tafkhim itu menebalkan suara huruf. Yang disebut tarqiq itu menipiskan suara huruf.
Banyaknya huruf tafkhim itu ada tujuh : kho’, shod, dlo’, ghain, tho’, qof, dho’.
Huruf tafkhim itu juga disebut huruf isti’la’.

Huruf qolqolah itu huruf yang bisa dibalik karena mati dan waqof. Adapun banyaknya ada lima yaitu qof, tho’, ba’, jim, dal.


BAB HURUF MAD

Yang disebut mad secara bahasa itu bertambah, adapun secara pengaturan para ahli tajwid itu memanjangkan suara huruf yang wajib dipanjangkan.
Huruf mad itu jumlahnya ada tiga : wawu, ya’, alif.
Syarat huruf mad itu apabila wawu mati jatuh setelah dlommah, dan ya’ mati jatuh setelah kasroh, dan alif jatuh setelah fatchah.
Namun setelah huruf mad tadi jauh dari sukun (tidak ada huruf yang mati) dan jauh dari hamzah, pasti disebut mad thobi’i. Adapun panjangnya kira-kira satu alif (setara dua gerakan jari orang yang menggenggam sambil melepaskan atau selama membaca alif secara sedang tidak lambat – tidak cepat).

Apabila ada huruf mad yang jatuh setelah hamzah dalam satu kalimat wajib dibaca mad wajib muttashil. Adapun kira-kira panjangnya, para ulama’ qurro’ pada ikhtilaf.

Apabila ada huruf mad yang bertempat di akhir kalimat yang bertemu hamzah yang bertempat dalam lain kalimat dan tidak ada yang memisahkan antara mad dan hamzah tadi wajib dibaca mad jaiz munfashil. Adapun panjangnya sama dengan mad wajib muttashil.

Apabila ada huruf mad, setelahnya berupa huruf yang bertasydid wajib dibaca mad lazim muthowwal. Adapun panjangnya menurut ‘ulama qurro dibaca sebanyak tiga alif. Adapun juga disebut mad lazim muthowwal lagi, apabila ada huruf mad yang setelahnya berupa huruf yang mati dari asalnya (mati bukan karena waqof atau washol) sama juga mukhaffaf.
Setengah dari mad lazim muthowwal lagi yaitu mad yang jika di sendirikan dalam awal surat, huruf satu tadi diperinci menjadi tiga huruf yang setengah mati, adapun banyaknya huruf tadi ada delapan yaitu : kaf, mim, ‘ain, sin, lam, nun, qof, shod.
Huruf yang terdapat dalam awal surat selain delapan huruf tadi seharusnya disebut mad thobi’i. Kecuali alif sebab tidak ada huruf mad sehingga tidak disebut mad thobi’i. huruf mad tadi ada enam yaitu : cha’, ya’, tho’, alif, ha’, ro’.
Namun ada huruf mad yang terjadi setelah huruf mati dan baru mati karena waqof wajib dibaca mad ‘aridli. Ukuran panjangnya sama dengan mad jaiz munfashil. (Faridul Busro)